Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Didalam makalah ini penulis akan membahas sekilas tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah. Dengan mempelajari materi makalah ini, diharapkan dapat menjelaskan tentang berbagai peraturan yang ada dinegara kita ini, baik peraturan perundang-undangan tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek kegiatan selalu didasarkan pada hukum yang berlaku.

B.      Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini, diharapkan dapat menjelaskan tentang:
1.       Pengertian peraturan-peraturan perundang-undangan
2.       Macam-macam peraturan perundang-undangan
3.       Pentingnya peraturan perundang-undangan
4.       Contoh peraturan perundang-undangan.

C.      Rumusan Masalah
Adapun masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.       Bagaimana pengertian peraturan perundang-undangan?
2.       Apa saja macam-macam peraturan perundang-undangan?
3.       Apa pentingnya peraturan perundang-undangan?
4.       Apa saja contoh peraturan perundang-undangan itu?



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan yang mengikat. Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib.
Peraturan perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan mengikat.  Seseorang yang melanggar peraturan dan undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Hukuman itu dapat berupa denda ataupun kurungan penjara. Kita sebagai warga negara harus taat kepada peraturan yang sudah dibuat ataupun diberlakukan oleh negara.

B.      Macam-macam Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan dibagi menjadi dua, berdasarkan wilayah pemberlakuannya, yaitu:
1.       Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat
Peraturan perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh pemerintah tingkat pusat. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat disebut juga dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional.
Perundang-undangan Nasional adalah aturan yang telah dibuat oleh seluruh warga negara. Peraturan perundang-undangan ini mengatur berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan tingkat dan kedudukannya, peraturan perundang-undangan tingkat pusat adalah sebagai berikut:
a)      Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Undang-undang dasar tahun 1945 adalah bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi dinegara Indonesia. UUD 1945 ini merupakan konstitusi pertama yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh dan penjelasan resmi.
b)      Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Rencana penyusunan undang dilakukan dalam suatu program legilasi nasional antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang akan dikeluarkan harus mendapat persetujuan dari DPR. Jika tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka peraturan itu harus dicabut.
c)       Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah (PP) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini presiden. Peraturan ini memuat aturan-aturan umum dalam melaksanakan undang-undang.



d)      Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan presiden (Perpres) adalah peraturan yang dibuat oleh presiden, perturan ini biasanya dibuat mengenai pengesahan perjanjian antara negara Indonesia dengan negara lain.

2.       Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
Peraturan tingkat daerah lebih rendah dari pada tingkat pusat. Hal ini tercantum dalam UU No.10 tahun 2009 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat daerah dibuat oleh pemerintah daerah dan berlaku hanya didaerah tertentu saja. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah meliputi:
a)      Peraturan Daerah (Perda) Tingkat Provinsi dan Peraturan Gubernur
Peraturan ini dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan Gubernur.
b)      Peraturan Daerah (Perda) Tingkat Kabupaten atau Kota
Peraturan ini dibuat oleh DPRD kabupaten atau kota bersama dengan Bupati atau Walikota.
c)       Peraturan Desa atau Pemerintah Setingkat Desa
Peraturan ini dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.

C.      Pentingnya Peraturan Perundang-undangan
Kita sebagai warga negara harus menyadari begitu pentingnya sebuah peraturan itu. Jika kita sebagai warga negara tidak peduli akan pentingnya peraturan itu, maka kita tidak akan mencapai ketenteraman dan ketenangan dalam berkehidupan.
Pentingnya perundang-undangan bagi warga negara adalah sebagai berikut:
1.       Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
2.       Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
3.       Memberikan rasa keadilan bagi warga negara, dan
4.       Menciptakan ketertiban dan ketenteraman.

D.      Contoh Peraturan Perundang-undangan
1.       Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat adalah sebagai berikut:
a)      UU Nomor 14 Tahun 1999 tentang lalu lintas
b)      UU Nomor 23 Tahun 2002 tantang perlindungan anak
c)       UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi
d)      UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang otonomi daerah
e)      UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

2.       Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
Contoh peraturan daerah DKI Jakarta sebagai berikut:
a)      Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang pajak parkir
b)      Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang pajak hiburan
c)       Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara.



Contoh peraturan daerah kota Semarang adalah sebagai berikut:
a)      Perda Nomor 7 Tahun 2001 tentang pajak hotel
b)      Perda Nomor 10 Tahun 2001 tentang pajak parkir
c)       Perda Nomor 8 Tahun  2001 tentang pajak restoran.


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Peraturan perundang-undangan merupakan suatu bentuk kebijakan tertulis yang bersifat pengaturan. Fungsinya untuk mengatur masyarakat, berbangsa dan bernegara. Peraturan perundang-undangan tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang melainkan peraturan harus dilakukan iktikad baik dan rasa tanggung jawab. Peraturan dibuat adalah untuk mengatur kehidupan agar berjalan dengan baik serta untuk menciptakan kehidupan bernegara yang tertib dan aman.

B.      SARAN
Didalam penulisan makalah ini, kami menyadari belum sempurna dan lengkap menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah, untuk itu diharapkan kepada setiap orang yang membaca makalah ini untuk mencari dari sumber-sumber atau media yang lain.


DAFTAR PUSTAKA

Hardiana, Hari. 2010. Ringkasan Lengkap IPS dan PKN SD. Jakarta: PT Kawan Pustaka

0 Response to "Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah"

Post a Comment